Resolusi 68 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 68
Dewan Keamanan PBB
Tanggal10 Februari 1949
Sidang no.408
KodeS/1252 (Dokumen)
TopikPersenjataan: pembatasan dan pengurangan
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 68 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 10 Februari 1949, memerintahkan agar Resolusi 192 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa disampaikan ke Komisi Persenjataan Konvensional untuk ditindaklanjuti semestinya.

Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara mendukung; RSS Ukraina dan Uni Soviet abstain.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]