Resolusi 9 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 9
Dewan Keamanan PBB
Tanggal15 Oktober 1946
Sidang no.76
KodeS/RES/9 (Dokumen)
TopikYurisdiksi ICJ
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi dengan suara bulat
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 9 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Oktober 1946, menetapkan bahwa sebuah negara yang bukan anggota Mahkamah Internasional (ICJ) dapat mengangkat sebuah kasus ke ICJ secara sukarela asalkan negara tersebut mau mematuhi putusan Mahkamah. Resolusi ini diadopsi dengan suara bulat.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]