Resolusi 60 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 60
Dewan Keamanan PBB
Tanggal29 Oktober 1948
Sidang no.375
KodeS/1062 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 60 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Oktober 1948, menyatakan bahwa sebuah subkomite beranggotakan Britania Raya, Republik Tiongkok, Prancis, Belgia, dan Republik Sosialis Soviet Ukraina akan dibentuk untuk mempertimbangkan semua amendemen dan revisi yang disarankan untuk revisi draf resolusi kedua yang terkandung dalam dokumen S/1059/Rev. dan mempersiapkan revisi draf resolusi baru atas nama Dewan Keamanan.

Resolusi ini diadopsi tanpa pemungutan suara.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]