Resolusi 71 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 71
Dewan Keamanan PBB
Tanggal27 Juli 1949
Sidang no.432
TopikMahkamah Internasional
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 71 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Juli 1949, menanggapi pertanyaan yang diajukan Majelis Umum perihal syarat yang harus dipenuhi Liechtenstein sebelum dilibatkan dalam Statuta Mahkamah Internasional. Dewan menetapkan bahwa apabila Liechtenstein menerima syarat Statuta, menerima segala kewajiban yang diemban anggota PBB sesuai Pasal 94 Piagam PBB, menyumbang biaya pengeluaran Mahkamah dan apabila pemerintahnya meratifikasi Statuta, Liechtenstein akan menjadi bagian dari Statuta Mahkamah Internasional.

Resolusi diadopsi dengan sembilan suara mendukung; RSS Ukraina dan Uni Soviet abstain.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]