Resolusi 20 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 20
Dewan Keamanan PBB
Tanggal10 Maret 1947
Sidang no.117
KodeS/296 (Dokumen)
TopikTenaga atom: Pengendalian internasional
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 20 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi dengan suara bulat tanggal 10 Maret 1947, meninjau laporan pertama Atomic Energy Commission, meminta AEC untuk melanjutkan kajiannya seputar pengendalian tenaga atom internasional dan mengirim laporan kedua sebelum sidang Majelis Umum berikutnya.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]