Resolusi 72 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 70
Dewan Keamanan PBB
Tanggal11 Agustus 1949
Sidang no.437
KodeS/1376, I (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 72 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Agustus 1949, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari Pelaksana Mediator PBB di Palestina seusai masa jabatannya, PBB memutuskan untuk menghormati mendiang Count Folke Bernadotte, Pelaksana Mediator Dr. Ralph J. Bunche, dan pejabat Belgia, Prancis, Swedia, dan Amerika Serikat yang berperan sebagai staf dan pengamat militer di Palestina.

Tidak ada pemungutan suara

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]