Resolusi 17 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 17
Dewan Keamanan PBB
Tanggal10 Februari 1947
Sidang no.101
KodeS/RES/17 (Dokumen)
TopikPersoalan Yunani
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 17 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 10 Februari 1947, memutuskan bahwa komisi yang dibentuk oleh Resolusi 15 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak berhak meminta pemerintah Yunani, Albania, Bulgaria, atau Yugoslavia untuk menunda eksekusi tahanan politiknya kecuali dapat memberikan saksi yang membantu komisi dalam melaksanakan tugasnya.

Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Polandia dan Uni Soviet.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]