Resolusi 1 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1
Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan
Tanggal25 Januari 1946
Sidang no.2
KodeS/RES/1 (Dokumen)
TopikPembentukan Komite Staf Militer
HasilDiadopsi tanpa pemungutan suara
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 25 Januari 1946, meminta Komite Staf Militer mengadakan pertemuan pertamanya di London pada 1 Februari 1946. Komite ni terdiri dari Kepala Staf organisasi militer dari lima anggota permanen. Pembentukan Komite ini tercantum dalam Artikel 47 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan resolusi ini menuntut Komite untuk membentuk proposal organisasi dan prosedur standar lembaga ini.

Dewan Keamanan juga memasukkan "Diskusi untuk mendapatkan kesimpulan atas perjanjian-perjanjian khusus [untuk ketentuan angkatan bersenjata dan fasilitas terkait] yang tercantum dalam Piagam (Artikel 43)" dalam agenda pertemuannya, meski akhirnya poin tersebut ditangguhkan.[1] Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan resolusi pertamanya sehari sebelumnya.[2]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Bailey, Sydney Dawson (1998). The procedure of the UN Security Council (edisi ke-3rd). Oxford University Press. hlm. 275. ISBN 978-0198280736. 
  2. ^ Wellens, Karel (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide (edisi ke-2nd). BRILL. hlm. 642. ISBN 978-0792307969. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]