Resolusi 1 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Small Flag of the United Nations ZP.svg
Resolusi 1
Dewan Keamanan PBB
Tanggal: 25 Januari 1946
Rapat no.: 2
Kode: S/RES/1 (Dokumen)

Subyek: Pembentukan Komite Staf Militer
Hasil: Diadopsi tanpa pemungutan suara

Komposisi Dewan Keamanan tahun 1946:
anggota permanen:

 CHN  FRA  UK  USA  USSR

anggota non-permanen:
 AUS  BRA  EGY
 MEX  NED  POL

United Nations Security Council.jpg
Dewan Keamanan

Resolusi 1 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 25 Januari 1946, meminta Komite Staf Militer mengadakan pertemuan pertamanya di London pada 1 Februari 1946. Komite ni terdiri dari Kepala Staf organisasi militer dari lima anggota permanen. Pembentukan Komite ini tercantum dalam Artikel 47 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan resolusi ini menuntut Komite untuk membentuk proposal organisasi dan prosedur standar lembaga ini.

Dewan Keamanan juga memasukkan "Diskusi untuk mendapatkan kesimpulan atas perjanjian-perjanjian khusus [untuk ketentuan angkatan bersenjata dan fasilitas terkait] yang tercantum dalam Piagam (Artikel 43)" dalam agenda pertemuannya, meski akhirnya poin tersebut ditangguhkan.[1] Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan resolusi pertamanya sehari sebelumnya.[2]

Lihat pula [sunting]

Catatan kaki [sunting]

  1. ^ Bailey, Sydney Dawson; Daws, Sam (1998). The procedure of the UN Security Council (3rd ed.). Oxford University Press. p. 275. ISBN 978-0198280736. 
  2. ^ Wellens, Karel (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide (2nd ed.). BRILL. p. 642. ISBN 978-0792307969. 

Pranala luar [sunting]