Resolusi 1 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
|
Resolusi 1
Dewan Keamanan PBB |
|
|---|---|
| Tanggal: | 25 Januari 1946 |
| Rapat no.: | 2 |
| Kode: | S/RES/1 (Dokumen) |
|
|
|
| Subyek: | Pembentukan Komite Staf Militer |
| Hasil: | Diadopsi tanpa pemungutan suara |
|
|
|
| Komposisi Dewan Keamanan tahun 1946: | |
| anggota permanen: | |
| anggota non-permanen: | |
|
|
|
| Dewan Keamanan | |
Resolusi 1 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 25 Januari 1946, meminta Komite Staf Militer mengadakan pertemuan pertamanya di London pada 1 Februari 1946. Komite ni terdiri dari Kepala Staf organisasi militer dari lima anggota permanen. Pembentukan Komite ini tercantum dalam Artikel 47 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan resolusi ini menuntut Komite untuk membentuk proposal organisasi dan prosedur standar lembaga ini.
Dewan Keamanan juga memasukkan "Diskusi untuk mendapatkan kesimpulan atas perjanjian-perjanjian khusus [untuk ketentuan angkatan bersenjata dan fasilitas terkait] yang tercantum dalam Piagam (Artikel 43)" dalam agenda pertemuannya, meski akhirnya poin tersebut ditangguhkan.[1] Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan resolusi pertamanya sehari sebelumnya.[2]
Lihat pula [sunting]
Catatan kaki [sunting]
- ^ Bailey, Sydney Dawson; Daws, Sam (1998). The procedure of the UN Security Council (3rd ed.). Oxford University Press. p. 275. ISBN 978-0198280736.
- ^ Wellens, Karel (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide (2nd ed.). BRILL. p. 642. ISBN 978-0792307969.
Pranala luar [sunting]
|
|||||