Resolusi 3 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
|
Resolusi 3
Dewan Keamanan PBB |
|
|---|---|
| Tanggal: | 4 April 1946 |
| Rapat no.: | 30 |
| Kode: | S/RES/3 (Dokumen) |
|
|
|
| Suara: | Mendukung: 9 Abs.: 2 Menentang: 0 |
| Subyek: | Krisis Iran 1946 |
| Hasil: | Diadopsi |
|
|
|
| Komposisi Dewan Keamanan tahun 1946: | |
| anggota permanen: | |
| anggota non-permanen: | |
|
|
|
| Perkiraan batas posisi Soviet di Republik Mahabad. | |
Resolusi 3 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada tanggal 4 April 1946, mengakui bahwa tentara Soviet di Iran tidak dapat dipulangkan sampai batas waktunya sesuai Perjanjian Tiga Negara, namun meminta Uni Soviet memulangkan mereka secepat mungkin dan tidak ada negara anggota yang menentang proses ini. Jika pembangunan apapun mengancam pemulangan tentara, Dewan Keamanan meminta untuk segera diberitahu.
Resolusi ini diadopsi dengan 9 suara, Australia hadir dan tidak memberikan suara, dan USSR abstain.
Lihat pula [sunting]
- Invasi Inggris-Soviet ke Iran
- Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1 sampai 100 (1946 – 1953)
Referensi [sunting]
|
|||||