Resolusi 33 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 33
Dewan Keamanan PBB
Tanggal27 Agustus 1947
Sidang no.197
KodeS/528 (Dokumen)
TopikProsedur
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 33 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 27 Agustus 1947, menyetujui dan menolak beberapa rekomendasi Majelis Umum tentang perubahan kalimat tata prosedur Dewan.

Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara banding nol dan satu abstain dari Australia.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]