Resolusi 14 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 14
Dewan Keamanan PBB
Tanggal16 Desember 1946
Sidang no.84
KodeS/RES/14 (Dokumen)
TopikMasa jabatan anggota terpilih dan rotasi kepemimpinan Dewan
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 14 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Desember 1946, mengganti peraturan prosedur sehingga ketentuan rotasi kepemimpinan Dewan sesuai dengan tahun kalender. Selain itu, masa jabatan anggota terpilih Dewan Keamanan mulai berlaku pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.

Resolusi ini diadopsi dengan 9 suara; USSR dan Amerika Serikat abstain.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]