Resolusi 18 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 18
Dewan Keamanan PBB
Tanggal13 Februari 1947
Sidang no.105
KodeS/RES/18 (Dokumen)
TopikPersenjataan: Regulasi dan pengurangan
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 18 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 13 Februari 1947, membentuk komisi yang akan memberlakukan Resolusi 41 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan bahwa regulasi dan pengurangan persenjataan dunia dan angkatan bersenjatanya adalah upaya penting untuk memperkuat perdamaian internasional.

Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara banding nol dan satu abstain dari Uni Soviet.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]