Resolusi 1637 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1637
Dewan Keamanan PBB
Para prajurit di Irak
Tanggal8 November 2005
Sidang no.5.300
KodeS/RES/1637 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1637 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 November 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Irak, DKPBB memperpanjang masa penugasan pasukan multinasional sampai akhir 2006.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]