Resolusi 1600 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1600
Dewan Keamanan PBB
Tanggal4 Mei 2005
Sidang no.5.173
KodeS/RES/1600 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1600 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Mei 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading (United Nations Operation in Côte d'Ivoire, UNOCI) sampai 4 Juni 2005.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]