Resolusi 1641 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1641
Dewan Keamanan PBB
Ibukota Burundi, Bujumbura
Tanggal30 November 2005
Sidang no.5.311
KodeS/RES/1641 (Dokumen)
TopikSituasi di Burundi
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1641 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 November 2005. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar situasi di Burundi, DKPBB memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Burundi (United Nations Operation in Burundi) sampai 15 Januari 2006.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]