Resolusi 1650 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1650
Dewan Keamanan PBB
Burundi
Tanggal21 Desember 2005
Sidang no.5.341
KodeS/RES/1650 (Dokumen)
TopikSituasi di Burundi
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1650 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Desember 2005. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Burundi, DKPBB memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Burundi (United Nations Operation in Burundi, ONUB) sampai 1 Juli 2006.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]