Resolusi 1603 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1603
Dewan Keamanan PBB
Pantai Gading
Tanggal3 Juni 2005
Sidang no.5.194
KodeS/RES/1603 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1603 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Juni 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading (United Nations Operation in Côte d'Ivoire, UNOCI) sampai 24 Juni 2005.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]