Resolusi 1597 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1597
Dewan Keamanan PBB
Sumpah hakim-hakim di ICTY
Foto diambil dari rekaman ICTY
Tanggal20 April 2005
Sidang no.5.165
KodeS/RES/1581 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1597 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 April 2005. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengamandemenkan statuta Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) dalam rangka mengijinkan hakim-hakim temporer untuk terpilih kembali.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]