Resolusi 1646 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1646
Dewan Keamanan PBB
DKPBB
Tanggal20 Desember 2005
Sidang no.5.335
KodeS/RES/1646 (Dokumen)
TopikPembangunan perdamaian pasca-konflik
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1646 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Desember 2005. Dalam resolusi tersebut, DKPBB menyatakan keanggotaan dari Komisi Pembangunan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]