Resolusi 1633 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Februari 2023) |
| Resolusi 1633 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
![]() Para pemberontak di Pantai Gading | |
| Tanggal | 21 Oktober 2005 |
| Sidang no. | 5.288 |
| Kode | S/RES/1633 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Pantai Gading |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1633 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Oktober 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB menuntut implementasi perjanjian-perjanjian damai Linas-Marcoussis, Accra III dan Pretoria oleh para penandatangan dalam perjanjian-perjanjian tersebut, beserta seluruh pihak Pantai Gading terkait.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Security Council demands that all Ivorian signatories, concerned parties comply immediately with terms of peace agreements already signed". United Nations. 21 October 2005.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
