Resolusi 1609 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1609
Dewan Keamanan PBB
Yamoussoukro, ibukota Pantai Gading
Tanggal24 June 2005
Sidang no.5,213
KodeS/RES/1609 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1609 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 24 Juni 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading (United Nations Operation in Côte d'Ivoire, UNOCI) dan pasukan pendukung Prancis selama tujuh bulan berikutnya sampai 24 Januari 2006.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]