Resolusi 1605 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1605
Dewan Keamanan PBB
Perlintasan perbatasan antara Israel dan Suriah
Tanggal17 Juni 2005
Sidang no.5.205
KodeS/RES/1605 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1605 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Juni 2005, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Desember 2005.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]