Resolusi 1090 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1090
Dewan Keamanan PBB
Kofi Annan
Tanggal13 Desember 1996
Sidang no.3.725
KodeS/RES/1090 (Dokumen)
TopikRekomendasi terkait pelantikan Sekjen
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1090 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara di sebuah pertemuan tertutup pada 13 Desember 1996. Menyikapi pertanyaan rekomendasi untuk pelantikan Sekjen PBB , DKPBB merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kofi Annan diangkat untuk masa jabatan dari 1 Januari 1997, sampai 31 Desember 2001.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "United Nations: U.S. Blocks Re-Appointment of Boutros-Ghali as U.N. Secretary-general; Kofi Annan Elected as Successor". Foreign Policy Bulletin. Cambridge University Press. 8: 104–113. 1997. doi:10.1017/S1052703600001301. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]