Resolusi 1070 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1070
Dewan Keamanan PBB
Sudan Airways Boeing 737–200 (1989)
Tanggal16 Agustus 1996
Sidang no.3.690
KodeS/RES/1070 (Dokumen)
TopikSurat dari Etiopia kepada Presiden DKPBB perihal Sudan
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1070 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Agustus 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi 1044 (1996) dan 1054 (1996) prihal upaya pembunuhan terhadap Presiden Mesir Hosni Mubarak di sebuah KTT Organisation of African Unity (OAU) di ibukota Ethiopia Addis Ababa pada 26 Juni 1995 dan sanksi-sanksi berikutnya, DKPBB memberlakukan sanksi penerbangan terhadap Pemerintahan Sudan usai pemerintahan tersebut enggan menaati permintaan OAU untuk mengekstradisi para pelaku yang berlindung di negara tersebut ke Etiopia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Dinšṭein, Yôrām (2005). War, aggression and self-defence (edisi ke-4th). Cambridge University Press. hlm. 302. ISBN 978-0-521-85080-3. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]