Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (KKPD Kabupaten Tanah Bumbu) adalah salah satu kawasan konservasi yang ada di Kalimantan Selatan, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Tanah Bumbu berada di dalam wilayah administratif Kabupaten Tanah Bumbu. Nama lainnya adalah Taman Wisata Perairan Kabupaten Tanah Bumbu. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 327 Tahun 2011. Luas kawasannya adalah 12.860,14 Hektare. KKPD Kabupaten Tanah Bumbu termasuk kawasan konservasi dengan pemanfaaatan sumber daya alam berkelanjutan menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam.[1] Wilayah KKPD Kabupaten Tanah Bumbu berada di dalam Kecamatan Angsana dan Kecamatan Sungai Loban. Ekosistem yang terbentuk adalah terumbu karang. Jenis karang yang ada di ekosistemnya berasal dari 20 genus.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Kabupaten Tanah Bumbu". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-23. Diakses tanggal 23 Agustus 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 397. ISBN 978-602-7913-22-6.