Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Pasaman Barat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Pasaman Barat (KKPD Kabupaten Pasaman Barat) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia.[1] Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Pasaman Barat berada di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Penetapan KKPD Kabupaten Pasaman Barat secara hukum berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nmor 188.45/456/BUP- PASBAR/2012. Surat Keputusan ini diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2012. KKPD Kabupaten Pasaman Barat berada di lahan seluas 6.795,8 Hektare. Wilayahnya mencakup beberapa pulau yaitu Pulau Talua, Pulau Panjan, Pulau Tamiang, Pulau Pigago, Pulau Harimau, dan Pulau Pangkal. Di dalam KKPD Kabupaten Pasaman Barat terdapat beberapa lokawisata yang meliputi Larangan Lubuak Landua, Goa Jepang, pemandian air panas, Air Terjun Simpang Panco dan Pantai Sasak. Pengelolaan kawasan KKPD Kabupaten Pasaman barat dilakukan dengan membangun pos jaga dan pembentukan kelompok masyarakat pengawas. Sosialisasi dilakukan terhadap masyarakat serta dipasang papan informasi di sekeliling kawasan. Pariwisata di KKPD Kabupaten Pasaman Barat didukung dengan pembangunan 5 unit pondok wisata dan pengadaan kapal pengawas. KKPD Kabupaten Pasaman Barat juga dibagi ke dalam zonasi di masing-masing pulau.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Dinas Perikanan". dkp.sumbarprov.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-12. Diakses tanggal 18 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 154–155. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-17.