Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Lembata

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Lembata (KKPD Kabupaten Lembata) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Lembata berada dalam wilayah administratif Kabupaten Lembata. Nama lain dari KKPD Kabupaten Lembata adalah Suaka Perikanan Perairan Pulau Lembata atau Suaka Pulau Kecil Perairan Laut Pulau Komba. KKPD Kabupaten Lembata merupakan daerah perlindungan adat kelautan dalam Tanjung Atadei dan Teluk Penikenek. Dasar hukum penetapan KKPD Kabupaten Lembata adalah Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 420 Tahun 2012. Luas KKPD Kabupaten Lembata adalah 225.624 Hektare.[1] KKPD Kabupaten Lembata terbagi menjadi 3 sub-kawasan. Sub-Kawasan I berada di perairan Pulau Lembata dengan luas 181.890 Hektare dan dijadikan sebagai suaka perikanan. Sub-Kawasan II berada du perairan laut antara Tanjung Atadei dan Teluk Penikenek seluas 19.187 Hektare dan dijadikan sebagai kawasan konservasi adat kelautan. Sedangkan Sub-Kawasan III berada di perairan laut Pulau Komba seluas 24.547 Hektar yang dijadikan sebagai suaka pulau kecil. KKPD Kabupaten Lembata menjadi tempat konservasi ekosistem terumbu karang, hutan bakau dan perikanan.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Suaka Perikanan Perairan Pulau LembataDaerah Perlindungan Adat Maritim Tanjung Atadei dan Teluk PenikenekSuaka Pulau Kecil Perairan Laut Pulau Komba". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-16. Diakses tanggal 16 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 381. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-16.