Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Natuna

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Natuna (KKPD Kabupaten Natuna) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Kepulauan Riau, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, wilayahnya masuk ke Kabupaten Natuna. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 378 Tahun 2008. Dalam sistem koordinat geografi, wilayahnya di 108001'10" - 108010'15" Lintang Utara dan 3047'00" - 4006'00" Bujur Timur. Luas kawasan KKPD Kabupaten Natuna adalah 142.997 Hektare.[1] KKPD Kabupaten Natuna berada di dalam tiga kecamatan yaitu Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Bunguran Timur dan Kecamatan Pulau Tiga. Ekosistem yang ada di KKPD Kabupaten Natuna adalah hutan bakau dengan jenis bakau. Selain itu, ada pula vegetasi putut, teruntum, tengar, perepat, waru, waru laut, Flagellaria, nipah, dan pandan duri. Di dalam KKPD Kabupaten Natuna juga ada ekosistem terumbu karang khususnya di Pulau Bunguran. Jenis terumbu karang yang ada ialah Acropora. KKPD Kabupaten Natuna merupakan salah satu tujuan pariwisata pantai. Lokawisata yang ada di KKPD Kabupaten Natuna antara lain kawasan pesisir di Desa Sepempang hingga Desa Tanjung di Bunguran Timur Laut. Wilayah Bunguran Utara, Pulau Bunga, Tanjung Buton dan Pulau Panjang dijadikan sebagai tempat selam. Lokasi KKPD Kabupaten Natuna dapat dicapai melalui penerbangan dari Kota Batam menuju ke Pulau Bunguran.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Natuna". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-12. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 183. ISBN 978-602-7913-22-6.