Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Majene

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Majene (KKPD Kabupaten Majene) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Sulawesi Barat, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Majene berada dalam wilayah administratif Kabupaten Majene. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Majene Nomor 880 /HK/KEP-BUP/III/2012. Luas kawasan KKPD Kabupaten Majene adalah 49.000 Hektare. KKPD Kabupaten Majene merupakan kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam.[1] Spesies ikan yang hidup di KKPD Kabupaten Majene adalah ikan napoleon, ikan terbang dan penyu. Pengelolaan KKPD Kabupaten Majene dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Majene. KKPD Kabupaten Majene mempunyai beberapa masalah lingkungan yaitu abrasi pantai akibat penebangan kayu di hutan bakau, penggunaan pantai untuk tujuan komersial, pertambangan terumbu karang untuk bahan bangunan, pembuatan tambak untuk budi daya udang dan bandeng serta pemukiman penduduk yang tidak teratur. Selain itu, ada kegiatan industri, reklamasi, dan pelabuhan yang pengelolaannya tidak teratur. Pengendalian masalah lingkungan di KKPD Kabupaten Majene dilakukan dengan sosialisasi ramah lingkungan ke masyarakat, dan pembentukan kelompok masyarakat pengawas.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Daerah Wilayah Pesisir di Kabupaten Majene". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-17. Diakses tanggal 17 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 439. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-17.