Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Flores Timur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Flores Timur (KKPD Kabupaten Flores Timur) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Flores Timur berada dalam wilayah administratif Kabupaten Flores Timur. Sebelumnya, KKPD Kabupaten Flores Timur bernama Suaka Alam Perairan Kabupaten Flores Timur. Namanya diubah setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2013. Luas kawasan KKPD Kabupaten Flores Timur adalah 150.000 Hektare.[1] Wilayah KKPD Kabupaten Flores Timur meliputi pesisir Pulau Flores, Pulau Adonara dan Pulau Solor. KKPD Kabupaten Flores Timur dijadikan sebagai lokasi konservasi sumber daya perairan. Do dalam KKPD Kabupaten Flores Timur terdapat ekosistem terumbu karang, hutan bakau dan perikanan. Penduduk di sekitar KKPD Kabupaten Flores Timur bekerja dengan bidang perikanan tangkap, penanaman gulma laut dan budi daya mutiara. KKPD Kabupaten Flores Timur menjadi salah satu tempat pariwisata di Indonesia dengan lokawisata berupa pantai dan pulau. Selain itu, wilayah KKPD Kabupaten Flores Timur dijadikan sebagai tempat olahraga air seperti selam skuba, selam permukaan dan renang.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Suaka Alam Perairan Kabupaten Flores Timur". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-16. Diakses tanggal 16 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 375. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-16.