Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (KKPD Kabupaten Minahasa Selatan) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Minahasa Selatan berada di wilayah administratif Kabupaten Minahasa Selatan. Luas kawasan KKPD Kabupaten Minahasa Selatan adalah 26.000 Hektare.[1] Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 130 Tahun 2007. Lokasi KKPD Kabupaten Minahasa Selatan berada di Kecamatan Amurang, Kecamatan Amurang Barat, Kecamatan Amurang Timur, Kecamatan Sinonsayang, Kecamatan Tatapaan, Kecamatan Tenga, dan Kecamatan Tumpaan. KKPD Kabupaten Minahasa Selatan mempunyai ekosistem terumbu karang dan hutan bakau. Selain itu, terdapat pariwisata pantai dan bukit yaitu Pantai Bentenan di desa Bentenan, Pantai Moint di Amurang Barat, Bukit Doa Pinaling, dan Pantai Lakban. Kawasan pantai di KKPD Kabupaten Minahasa Selatan menjadi tempat selam permukaan dan selam. Di dalam KKPD Kabupaten Minahasa Selatan juga ada hewan endemik yaitu Angguila Sp dan ikan raja laut.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Kabupaten Minahasa Utara". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-15. Diakses tanggal 16 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 417. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-15.