Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Lingga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga (KKPD Kabupaten Lingga) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, wilayah KKPD Kabupaten Lingga berada di Kabupaten Lingga. Dasar hukum penetapan KKPD Kabupaten Lingga adalah Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 71/III/2002. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 4 Maret 2002. Tujuan penetapan KKPD Kabupaten Lingga adalah sebagai lokasi pengelolaan ekosistem terumbu karang khususnya di Kecamatan Senayang. Dalam sistem koordinat geografi, KKPD Kabupaten Lingga terletak di 103041'03,37" - 105017'04,15" Lintang Utara dan 0030'07,21" - 3052'28,41" Bujur Timur.[1] Sebagian besar wilayah KKPD Kabupaten Lingga berada di Pulau Senayang dan Pulau Lingga. Luas wilayah KKPD Kabupaten Lingga adalah 419.134,75 Hektare. Dalam Kecamatan Senayang, KKPD Kabupaten Lingga berada di beberapa desa yaitu Desa Limbung, Desa Sekanah, Pulau Medang, Desa Temiang, Desa Batu Belonag, Desa Mamut, dan Desa Penaah. Lokawisata yang ada di KKPD Kabupaten Lingga antara lain Pulau Kapal, Terumbu Cawan, Ulu Temiang, Gunung Daik, Pulau Benan dan Klenteng Tua. KKPD Kabupaten Lingga juga menjadi tempat penangkaran dan habitat penyu. Selain itu, KKPD Kabupaten Lingga menjadi tempat selam.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Wilayah Pengelolaan Terumbu Karang Senayang Lingga". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-12. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 190–191. ISBN 978-602-7913-22-6.