Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Kolaka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Kolaka (KKPD Kabupaten Kolaka) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Sulawesi Tenggara, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, wilayah KKPD Kabupaten Kolaka berada di wilayah administratif Kabupaten Kolaka. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor 200 Tahun 2013. Luas kawasan KKPD Kabupaten Kolaka adalah 60.400 Hektare.[1] KKPD Kabupaten Kolaka terbagi menjadi tiga zona yaitu Zona Inti (2. 413,396 Ha), Zona Perikanan Berkelanjutan (16.525,369 Ha) dan Zona Pemanfaatan (41.468,249 Ha). Bagian utara KKPD Kabupaten Kolaka berbatasan dengan daratan Kecamatan Samaturu dan Kecamatan Latambaga. Bagian timur berbatasan dengan perairan Kecamatan Wundulako dan Kecamatan Kolaka. Bagian selatan berbatasan dengan perairan Kecamatan Watubangga. Sedangkan bagian barat berbatasan dengan Teluk Mekongga. Ekosistem di KKPD Kabupaten Kolaka menjadi habitat alami ikan baronang khususnya di perairan Kecamatan Tanggetada. Pengelolaan KKPD Kabupaten Kolaka diadakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kolaka yang meliputi camat dan kepala desa di masing-masing wilayah. Beberapa biota laut yang dilarang untuk ditangkap di KKPD Kabupaten Kolaka adalah lobster, teripang dan rajungan.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Suaka Perikanan Kabupaten Kolaka". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-17. Diakses tanggal 17 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 465. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-17.