Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Mukomuko

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Mukomuko (KKPD Kabupaten Mukomuko) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, wilayah KKPD Kabupaten Mukomuko berada di dalam Kabupaten Mukomuko. Dasar hukum penetapannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2010. Luas kawasan KKPD Kabupaten Mukomuko adalah 2.240 Hektare.[1] Lokasi KKPD Kabupaten Mukomuko tepatnya berada di Desa Retak Ilir, Kecamatan Ipuh. Jenis ekosistem yang ada di KKPD Kabupaten Mukomuko adalah hutan bakau. Spesies yang hidup di dalamnya adalah beragam jenis penyu. Keberadaan penyu dimulai dari pesisir Desa Retak Ilir hingga ke Muara Air hitam pada malam hari untuk bertelur. Musim bertelur dimulai sejak bulan Januari hingga bulan Juni. Pengelolaan KKPD Kabupaten Mukomuko dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mukomuko. Dalam pengelolaannya, pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko bekerja sama dengan pemerintah daerah Kepuluaan Bangka Belitung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan lembaga swadaya masyarakat. KKPD Kabupaten Mukomuko juga mempunyai beberapa lokawisata yaitu Pulau Enggano, Taman Buru Gunung Nana’ua, Danau Gedang, Pemandian Gunung Selan, Pantai Lais dan Pantai Muko-Muko.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Mukomuko". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diakses tanggal 14 Juli 2021. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 252–253. ISBN 978-602-7913-22-6.