Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Nias Utara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Nias Utara (KKPD Kabupaten Nias Utara) adalah kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Sumatera Barat, Indonesia. Awalnya, KKPD Kabupaten Nias Utara merupakan lahan cadangan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nias Nomor 188.45/ /K/ TAHUN 2015 yang diterbitkan pada tanggal Januari 2015. Tujuan pembentukannya adalah untuk pelestarian dan kawasan perlindungan bagi sumber daya ikan dan ekosistem Kabupaten Nias Utara. Luas KKPD Kabupaten Pulau Nias adalah 29.230,85 Hektare. Dalam sistem koordinat geografi, wilayahnya masuk di 97002’58,92” – 97025’04,86” Bujur Timur dan 01024’38,22” – 01033’38,18” Lintang Selatan. Kondisi geografi KKPD Kabupaten Nias Utara berbentuk kepulauan yang dikelilingi oleh laut. Bagian barat KKPD Kabupaten Nias Utara berbatasan dengan Samudra Hindia, sedangkan bagian utara berbatasan dengan Kepulauan Banyak. KKPD Kabupaten Nias Utara juga berbatasan dengan Pulau Mursala di bagian timur dan Kabupaten Nias Selatan di bagian selatan. Ekosistem di KKPD Kabupaten Nias Utara sebagian besar berupa hutan bakau dengan luas 3.700 Hektare dan terumbu karang seluas 2.204 Ha. Ekosistem terumbu karang tersebar di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Lahewa (1.250 Ha), Kecamatan Tuhemberua (156 Ha), Kecamatan Afulu (617 Ha) dan Kecamatan Sirombu (217 Ha). Lokasi KKPD Kabupaten Nias Utara dapat dicapai dengan menggunakan pesawat udara melalui Bandar Udara Binaka dari arah Kota Medan atau melalui Banda Udara Dr. Ferdinand Lumban Tobing. Lokasinya juga dapat dicapai menggunakan kapal atau perahu melalui pelabuhan Gunungsitoli. KKPD Kabupaten Nias Utara mempunyai lokawisata selancar di Pulau Asu, Kepulauan Hinako dengan ketinggian ombak 3–4 meter.[1]

Pembentukan[sunting | sunting sumber]

Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Nias Utara masuk ke dalam wilayah Kabupaten Nias Utara. Awalnya, KKPD Kabupaten Nias Utara merupakan bagian dari Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Nias berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 050/139/K/2007. Setelah diadakan pemekaran daerah Kabupaten Nias Utara dari Kabupaten Nias maka terjadi perubahan sistem pemerintahan termasuk dalam hal kawasan konservasi perairan daerah. Akhirnya dibentuklah KKPD Kabupaten Nias Utara dengan perencanaa sejak tahun 2014 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias Utara bekerjasama dengan Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Wilayah yang ditetapkan merupakan bagian dari Taman Wisata Perairan Sawo-Lahewa. Penetapannya berdasarkan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 188.45/14/K/TAHUN 2015 Tentang Pencadangan Taman Wisata Perairan Sawo-Lahewa Dan Laut Sekitarnya Sebagai Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Nias Utara. Luas lahan yang dimiliki oleh KKPD Kabupaten Nias Utara ditetapkan sebesar 29.230,85 Hektare.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 133. ISBN 978-602-7913-22-6. 
  2. ^ Siringoringo, dkk. (2015). Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Wisata Perairan Sawo-Lahewa dan Laut di Sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kabupaten Nias Utara (PDF). Dinas Kelautan dan Kabupaten Nias Utara - Pusat Penelitian Oseanografi LIPI. hlm. 1–2. doi:10.13140/RG.2.1.2545.9606/1.