Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Solok

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Solok (KKPD Kabupaten Solok) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah di Sumatera Barat, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, wilayahnya masuk ke dalam Kabupaten Solok. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Kabupaten Solok Nomor 520-572-2013. Luas lahan yang ditempati oleh KKPD Kabupaten Solok adalah 2 Hektare.[1] KKPD Kabupaten Solok mempunyai tempat pariwisata berupa danau. Di dalam KKPD Kabupaten Solok ada Danau Diatas, Danau Dibawah, Danau Singkarak, Danau Talang dan Danau Tuo. Selain itu, KKPD Kabupaten Solok juga mempunyai Gunung Talang yang masih aktif dan kebun teh di kawasan Kecamatan Gunung Talang. Lokasi KKPD Kabupaten Solok dicapai dari arah Kota Padang. Setelahnya dilanjutkan ke Arosuka sejauh 40 kilometer. Lokasi KKPD Kabupaten Solok juga dapat dicapai dari Kota Medan dengan jarak tempuh sejauh 825 kilometer. Sedangkan dari Kota Banda Aceh jarak tempuhnya sejauh 1.433 kilometer. Dari arah selatan, KKPD Kabupaten Solok dapat dicapai dari Kota Pekanbaru (231 km), dan Kota Jambi (495 km). Dari Kota Palembang, lokasi KKPD Kabupaten Solok dapat melalui Muara Enim (993 km), dari Kota Bengkulu melalui Muaro Bungo (736 km), sedangkan dari Kota Bandar Lampung sejauh 1.170 km. KKPD Kabupaten Solok menjadi kawasan perikanan darat dengan sumber daya air dari danau.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Solok". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-12. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 159. ISBN 978-602-7913-22-6.