Resolusi 1599 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1599
Dewan Keamanan PBB
Garis pantai Timor Leste
Tanggal28 April 2005
Sidang no.5.171
KodeS/RES/1599 (Dokumen)
TopikSituasi di Timor Leste
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1599 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 April 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Leste, DKPBB membentuk United Nations Office in Timor-Leste (UNOTIL) untuk meneruskan United Nations Mission of Support to East Timor (UNMISET) sebagai misi politik khusus selama setahun sampai 20 Mei 2006.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]