Resolusi 1582 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1582
Dewan Keamanan PBB
Desa Kamani
Tanggal28 Januari 2005
Sidang no.5.116
KodeS/RES/1582 (Dokumen)
TopikSituasi di Georgia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1582 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Januari 2005. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Juli 2005.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]