Resolusi 1109 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1109
Dewan Keamanan PBB
Perbatasan Dataran Tinggi Golan
Tanggal28 Mei 1997
Sidang no.3.782
KodeS/RES/1109 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1109 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Mei 1997, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1997, dan meminta agar Sekjen memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]