Maisir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Dalam [[Islam]], [[perjudian]] ({{lang-ar|ميسر|translit=maisîr, maysir, maisira}} atau {{lang|ar|قمار}} ''qimâr'')<ref name=IFQA>{{cite web|title=Islamic Finance. Q&A. What is the Difference Between Qimar and Maisir?|url=http://investment-and-finance.net/islamic-finance/questions/what-is-the-difference-between-qimar-and-maisir.html|website=investment-and-finance|accessdate=24 January 2015|date=Nov 23, 2013}}</ref>, dilarang ({{lang-ar|[[haram]]|script=haram}}). Maisir dilarang oleh hukum Islam ([[syariah]]) dengan alasan bahwa "perjanjian antara pemain yang didasarkan pada bujukan berbuat kejahatan yang diada-adakan oleh harapan yang sepenuhnya angan-angan dalam pikiran para pemain bahwa mereka akan mendapatkan keberuntungan hanya dengan bertaruh nasib belaka, tanpa pertimbangan untuk kemungkinan kerugian".<ref name=IFQA/>
Dalam [[Islam]], [[perjudian]] ({{lang-ar|ميسر|translit=maisîr, maysir, maisira}} atau {{lang-ar|قمار|translit=qimâr}})<ref name=IFQA>{{cite web|title=Islamic Finance. Q&A. What is the Difference Between Qimar and Maisir?|url=http://investment-and-finance.net/islamic-finance/questions/what-is-the-difference-between-qimar-and-maisir.html|website=investment-and-finance|accessdate=24 January 2015|date=Nov 23, 2013}}</ref>, dilarang ({{lang-ar|[[haram]]|script=haram}}). Maisir dilarang oleh hukum Islam ([[syariah]]) dengan alasan bahwa "perjanjian antara pemain yang didasarkan pada bujukan berbuat kejahatan yang diada-adakan oleh harapan yang sepenuhnya angan-angan dalam pikiran para pemain bahwa mereka akan mendapatkan keberuntungan hanya dengan bertaruh nasib belaka, tanpa pertimbangan untuk kemungkinan kerugian".<ref name=IFQA/>


== Definisi ==
== Definisi ==
Baik ''qimar'' dan ''maisir'' mengacu pada permainan peluang, tetapi qimar adalah sejenis (atau [[Himpunan bagian|bagian]]) dari maisir.<ref name=UIF/> Penulis Muhammad Ayub mendefinisikan maisir sebagai "berharap sesuatu yang berharga dengan mudah dan tanpa membayar kompensasi yang setara untuk itu atau tanpa bekerja untuk itu, atau tanpa melakukan tanggung jawab terhadapnya dengan cara permainan peluang".<ref name=UIF>{{cite book|last1=Ayub|first1=Muhammad|title=Understanding Islamic Finance|date=2007|publisher=Wiley|url=https://books.google.com/books?id=-3eZcL_kAkMC&pg=PT118&lpg=PT118&dq=difference+between+Maisir+and+Qimar&source=bl&ots=2eU3-WNxbv&sig=TeKpoyBZ-j6uUboduvBHcBBU0l4&hl=en&sa=X&ei=nLXDVKSYBciRyAT37IH4Cg&ved=0CCsQ6AEwAg#v=onepage&q=difference%20between%20Maisir%20and%20Qimar&f=false|accessdate=24 January 2015}}</ref> Sumber lain, Faleel Jamaldeen, mendefinisikannya sebagai "perolehan kekayaan secara kebetulan (bukan karena usaha)".<ref name=Jamaldeen-17>{{Cite book |url=https://books.google.com/books?id=T7ImTjBd1gQC&printsec=frontcover&dq=islamic+finance+for+dummies&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwjHhbyB8M7SAhVl8IMKHe0ICF4Q6AEIGjAA#v=onepage&q=islamic%20finance%20for%20dummies&f=false |title=Islamic Finance For Dummies |last=Jamaldeen|first=Faleel |date=2012 |publisher=John Wiley & Sons |isbn=9781118233900|language=en|ref=FJIFD2012|page=17 |accessdate=15 March 2017}}</ref> Ayub mendefinisikan qimar sebagai "juga berarti menerima uang, keuntungan, atau menggunakan barang dengan biaya orang lain, memiliki hak atas uang atau manfaat dengan menggunakan kesempatan";<ref name=UIF/> sementara Jamaldeen sebagai "permainan peluang".<ref name=Jamaldeen-17/>
Baik ''qimar'' dan maisir mengacu pada permainan peluang, tetapi ''qimar'' adalah sejenis (atau [[Himpunan bagian|bagian]]) dari maisir.<ref name=UIF/> Penulis Muhammad Ayub mendefinisikan ''maisir'' sebagai "berharap sesuatu yang berharga dengan mudah dan tanpa membayar kompensasi yang setara untuk itu atau tanpa bekerja untuk itu, atau tanpa melakukan tanggung jawab terhadapnya dengan cara permainan peluang".<ref name=UIF>{{cite book|last1=Ayub|first1=Muhammad|title=Understanding Islamic Finance|date=2007|publisher=Wiley|url=https://books.google.com/books?id=-3eZcL_kAkMC&pg=PT118&lpg=PT118&dq=difference+between+Maisir+and+Qimar&source=bl&ots=2eU3-WNxbv&sig=TeKpoyBZ-j6uUboduvBHcBBU0l4&hl=en&sa=X&ei=nLXDVKSYBciRyAT37IH4Cg&ved=0CCsQ6AEwAg#v=onepage&q=difference%20between%20Maisir%20and%20Qimar&f=false|accessdate=24 January 2015}}</ref> Sumber lain, Faleel Jamaldeen, mendefinisikannya sebagai "perolehan kekayaan secara kebetulan (bukan karena usaha)".<ref name=Jamaldeen-17>{{Cite book |url=https://books.google.com/books?id=T7ImTjBd1gQC&printsec=frontcover&dq=islamic+finance+for+dummies&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwjHhbyB8M7SAhVl8IMKHe0ICF4Q6AEIGjAA#v=onepage&q=islamic%20finance%20for%20dummies&f=false |title=Islamic Finance For Dummies |last=Jamaldeen|first=Faleel |date=2012 |publisher=John Wiley & Sons |isbn=9781118233900|language=en|ref=FJIFD2012|page=17 |accessdate=15 March 2017}}</ref> Ayub mendefinisikan ''qimar'' sebagai "juga berarti menerima uang, keuntungan, atau menggunakan barang dengan biaya orang lain, memiliki hak atas uang atau manfaat dengan menggunakan kesempatan";<ref name=UIF/> sementara Jamaldeen sebagai "permainan peluang".<ref name=Jamaldeen-17/>

Terdapat perbedaan pendapat di antara para [[ulama]] mengenai definisi maisir. Hal ini karena ada beberapa orang yang bermain hanya untuk hiburan dan bukan mencari keuntungan pribadi. Mereka melakukan permainan di [[Kelaparan|masa lapar]] atau [[musim dingin]]. Hasil taruhan akan mereka bagikan kepada orang misikin.{{Sfn|Ali|(2019)|p=82}}


== Dalam kitab suci ==
== Dalam kitab suci ==
Disebutkan dalam Al-Quran bahwa permainan bertaruh nasib, termasuk ''maisir'', adalah "dosa besar" dan "perbuatan keji Setan". Hal ini juga disebutkan dalam [[hadis]].
Disebutkan dalam Al-Quran bahwa permainan bertaruh nasib, termasuk ''maisir'', adalah "dosa besar" dan "perbuatan keji Setan". Hal ini juga disebutkan dalam [[hadis]].


{{Quote|Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”|[[Quran]], 2:219 ([[Al-Baqarah]])<ref>{{cite quran|2|219|s=ns}} [http://irebd.com/quran/english/surah-2/verse-219/ Quran Surah Al-Baqara ( Verse 219 )]</ref>}}
{{Quote|Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”|[[Quran]], 2:219 ([[Al-Baqarah]])<ref>{{cite quran|2|219|s=ns}} [https://quran.com/2/219-229 Surah Al-Baqarah [2:219-229]]</ref>}}


{{Quote|source=|Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?| Quran, Surah 5:90-91 ([[Al-Maidah]])<ref>{{cite quran|5|90|e=91|s=ns}}</ref>}}
{{Quote|source=|Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?| Quran, Surah 5:90-91 ([[Al-Maidah]])<ref>{{cite quran|5|90|e=91|s=ns}} [https://quran.com/5/90-100 Surah Al-Ma'idah [5:90-100]]</ref>}}


{{Quote|Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: Nabi bersabda, "Barangsiapa di antara kalian yang berkata ketika bersumpah, 'Demi [[Lātta|Al-Lātta]] dan [[Al-Uzza]],' maka hendaknya mengucapkan, 'Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah; Dan barangsiapa berkata kepada temannya, 'Kemarilah, aku akan bertaruh untukmu,' maka hendaknya ia bersedekah."|Sahih Bukhari, Kitab 78 (Laknat dan Sumpah), [[hadits]] 645}}
{{Quote|Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: Nabi bersabda, "Barangsiapa di antara kalian yang berkata ketika bersumpah, 'Demi [[Lātta|Al-Lātta]] dan [[Al-Uzza]],' maka hendaknya mengucapkan, 'Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah; Dan barangsiapa berkata kepada temannya, 'Kemarilah, aku akan bertaruh untukmu,' maka hendaknya ia bersedekah."|Sahih Bukhari, Kitab 78 (Laknat dan Sumpah), [[hadits]] 645}}

== Sejarah ==
Di masa [[jahiliah]], beberapa suku telah mengharamkan perjudian. Sejarawan berpendapat bahwa al-Aqra' bin Habis at-Tamimi adalah orang pertama yang mengharamkan kebiasaan ini. Terkadang, pemain mempertaruhkan apa pun untuk mendapatkan kekayaan secara instan. Mengingat banyaknya [[wikt:mudarat|mudarat]] yang ditimbulkan, Islam mengharamkan perjudian.{{Sfn|Ali|(2019)|p=82}}

=== Pelaksanaan ===
Permainan ini diikuti oleh tujuh peserta. Jika kekurangan pemain, peserta lain boleh mengambil lebih dari satu bagian untuk diundi. Pemain ini disebut ''tamim''. Seekor unta dibeli dan disembelih, lalu dibagi menjadi sepuluh bagian. Selanjutnya, seorang pengundi (''al-hurdhah'') ditunjuk. Pengundi tersebut harus orang yang tidak mampu membeli daging dari uangnya sendiri. Mereka lalu mengambil sebelas anak panah. Tujuh panah akan keluar dari undian dan pemiliknya dinyatakan menang, sisanya membayar kekalahan sesuai bagian yang bisa diperolehnya jika menang.{{Sfn|Ali|(2019)|p=82-83}}

Pelaksanaan undiannya sebagai berikut. Tujuh panah yang sudah dipilih pemain ditambah empat yang tidak dipilih diserahkan kepada pengundi yang tangan kanannya sudah ditutup dengan sehelai kain agar dia bisa adil. Kemudian, sehelai kai putih dibentangkan di atas kedua tangannya. Seseorang kemudian menyerahkan wadah kesebelas anak panah dengan memalingkan wajah dari pengundi. Pengundi lalu mengacak anak panah di bawah kain dengan tangan kirinya. Setelah anak panah keluar dan pemenang ditentukan, peserta yang kalah membayar. Daging unta yang sudah disembelih tadi dibagikan kepada semua orang selain yang kalah.{{Sfn|Ali|(2019)|p=83-84}}


== Lihat juga ==
== Lihat juga ==
Baris 20: Baris 30:
{{Reflist}}
{{Reflist}}


== Daftar Pustaka ==

* {{Cite book|last=Ali|first=Jawwad|date=2019|url=http://www.tokoalvabet.com/home/574-sejarah-arab-sebelum-islam-buku-5.html|title=كتاب المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام|location=Tangerang Selatan|publisher=PT Pustaka Alvabet|isbn=978-602-6577-28-3|editor-last=Kurnianto|editor-first=Fajar|pages=|translator-last=Ali|translator-first=Jamaluddin M.|trans-title=Sejarah Arab Sebelum Islam–Buku 5: Politik, Hukum, dan Tata Pemerintahan|ref={{sfnref|Ali|(2019)}}|author-link=Jawwad Ali|orig-year=1956-1960|translator-last2=Hendiko|translator-first2=Jemmy|url-status=live}}
{{Topik Islam|state=collapsed}}
{{Topik Islam|state=collapsed}}
{{islam-stub}}
{{islam-stub}}

Revisi per 10 September 2020 18.10

Dalam Islam, perjudian (Arab: ميسر, translitmaisîr, maysir, maisira atau Arab: قمار, translitqimâr)[1], dilarang ([[[haram]]] Error: {{Lang-xx}}: unrecognized script: haram for code: ar (help)). Maisir dilarang oleh hukum Islam (syariah) dengan alasan bahwa "perjanjian antara pemain yang didasarkan pada bujukan berbuat kejahatan yang diada-adakan oleh harapan yang sepenuhnya angan-angan dalam pikiran para pemain bahwa mereka akan mendapatkan keberuntungan hanya dengan bertaruh nasib belaka, tanpa pertimbangan untuk kemungkinan kerugian".[1]

Definisi

Baik qimar dan maisir mengacu pada permainan peluang, tetapi qimar adalah sejenis (atau bagian) dari maisir.[2] Penulis Muhammad Ayub mendefinisikan maisir sebagai "berharap sesuatu yang berharga dengan mudah dan tanpa membayar kompensasi yang setara untuk itu atau tanpa bekerja untuk itu, atau tanpa melakukan tanggung jawab terhadapnya dengan cara permainan peluang".[2] Sumber lain, Faleel Jamaldeen, mendefinisikannya sebagai "perolehan kekayaan secara kebetulan (bukan karena usaha)".[3] Ayub mendefinisikan qimar sebagai "juga berarti menerima uang, keuntungan, atau menggunakan barang dengan biaya orang lain, memiliki hak atas uang atau manfaat dengan menggunakan kesempatan";[2] sementara Jamaldeen sebagai "permainan peluang".[3]

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai definisi maisir. Hal ini karena ada beberapa orang yang bermain hanya untuk hiburan dan bukan mencari keuntungan pribadi. Mereka melakukan permainan di masa lapar atau musim dingin. Hasil taruhan akan mereka bagikan kepada orang misikin.[4]

Dalam kitab suci

Disebutkan dalam Al-Quran bahwa permainan bertaruh nasib, termasuk maisir, adalah "dosa besar" dan "perbuatan keji Setan". Hal ini juga disebutkan dalam hadis.

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”

— Quran, 2:219 (Al-Baqarah)[5]

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

— Quran, Surah 5:90-91 (Al-Maidah)[6]

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: Nabi bersabda, "Barangsiapa di antara kalian yang berkata ketika bersumpah, 'Demi Al-Lātta dan Al-Uzza,' maka hendaknya mengucapkan, 'Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah; Dan barangsiapa berkata kepada temannya, 'Kemarilah, aku akan bertaruh untukmu,' maka hendaknya ia bersedekah."

— Sahih Bukhari, Kitab 78 (Laknat dan Sumpah), hadits 645

Sejarah

Di masa jahiliah, beberapa suku telah mengharamkan perjudian. Sejarawan berpendapat bahwa al-Aqra' bin Habis at-Tamimi adalah orang pertama yang mengharamkan kebiasaan ini. Terkadang, pemain mempertaruhkan apa pun untuk mendapatkan kekayaan secara instan. Mengingat banyaknya mudarat yang ditimbulkan, Islam mengharamkan perjudian.[4]

Pelaksanaan

Permainan ini diikuti oleh tujuh peserta. Jika kekurangan pemain, peserta lain boleh mengambil lebih dari satu bagian untuk diundi. Pemain ini disebut tamim. Seekor unta dibeli dan disembelih, lalu dibagi menjadi sepuluh bagian. Selanjutnya, seorang pengundi (al-hurdhah) ditunjuk. Pengundi tersebut harus orang yang tidak mampu membeli daging dari uangnya sendiri. Mereka lalu mengambil sebelas anak panah. Tujuh panah akan keluar dari undian dan pemiliknya dinyatakan menang, sisanya membayar kekalahan sesuai bagian yang bisa diperolehnya jika menang.[7]

Pelaksanaan undiannya sebagai berikut. Tujuh panah yang sudah dipilih pemain ditambah empat yang tidak dipilih diserahkan kepada pengundi yang tangan kanannya sudah ditutup dengan sehelai kain agar dia bisa adil. Kemudian, sehelai kai putih dibentangkan di atas kedua tangannya. Seseorang kemudian menyerahkan wadah kesebelas anak panah dengan memalingkan wajah dari pengundi. Pengundi lalu mengacak anak panah di bawah kain dengan tangan kirinya. Setelah anak panah keluar dan pemenang ditentukan, peserta yang kalah membayar. Daging unta yang sudah disembelih tadi dibagikan kepada semua orang selain yang kalah.[8]

Lihat juga

Referensi

  1. ^ a b "Islamic Finance. Q&A. What is the Difference Between Qimar and Maisir?". investment-and-finance. Nov 23, 2013. Diakses tanggal 24 January 2015. 
  2. ^ a b c Ayub, Muhammad (2007). Understanding Islamic Finance. Wiley. Diakses tanggal 24 January 2015. 
  3. ^ a b Jamaldeen, Faleel (2012). Islamic Finance For Dummies (dalam bahasa Inggris). John Wiley & Sons. hlm. 17. ISBN 9781118233900. Diakses tanggal 15 March 2017. 
  4. ^ a b Ali (2019), hlm. 82.
  5. ^ Qur'an Al-Baqarah:219 Surah Al-Baqarah [2:219-229]
  6. ^ Qur'an 5:90-91 Surah Al-Ma'idah [5:90-100]
  7. ^ Ali (2019), hlm. 82-83.
  8. ^ Ali (2019), hlm. 83-84.

Daftar Pustaka