Lompat ke isi

Hukum perdata: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
rujukan
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Baris 2: Baris 2:
{{wikisource|KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA}}
{{wikisource|KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA}}
[[Berkas:Code Civil 1804.png|jmpl|First page of the 1804 original edition of the [[Napoleonic code]]]]
[[Berkas:Code Civil 1804.png|jmpl|First page of the 1804 original edition of the [[Napoleonic code]]]]
'''Hukum Perdata''' adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam [[masyarakat]]. Tradisi [[hukum]] di daratan [[Eropa]] (''civil law'') mengenal pembagian hukum menjadi dua yakni [[hukum publik]] dan [[hukum privat]] atau hukum perdata. Dalam sistem [[Anglo-Saxon]] (''common law'') tidak dikenal pembagian semacam ini.
'''Hukum Perdata''' adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam [[masyarakat]]. Tradisi [[hukum]] di daratan [[Eropa]] (''civil law'') mengenal pembagian hukum menjadi dua yakni [[hukum publik]] dan [[hukum privat]] atau hukum perdata. Dalam sistem [[Anglo-Saxon]] (''common law'') tidak dikenal pembagian semacam ini.<ref>{{Cite web|title=Bedah Materi PKPA: Hukum Acara Perdata {{!}} Heylawedu|url=https://heylawedu.id/blog/bedah-materi-pkpa-hukum-acara-perdata|website=heylawedu.id|language=en|access-date=2021-08-06}}</ref>


== Sejarah Hukum Perdata ==
== Sejarah Hukum Perdata ==

Revisi per 6 Agustus 2021 23.37

First page of the 1804 original edition of the Napoleonic code

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) mengenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.[1]

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Prancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Prancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda dan masih terus dipergunakan hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Prancis (1813).

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:

  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Lihat pula

Pranala luar

  1. ^ "Bedah Materi PKPA: Hukum Acara Perdata | Heylawedu". heylawedu.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-08-06.