Lompat ke isi

Satyalancana Santi Dharma

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Satyalancana Shanti Dharma
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratMiliter
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan2009

Satyalancana Shanti Dharma adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada:

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah selesai melaksanakan tugas internasional sebagai kontingen Garuda atau military observer;
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia yang dalam melaksanakan tugas menunjukkan disiplin, taat pada pimpinan serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana:
    • Ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/kontingen Garuda/military observer yang bersangkutan sampai ditariknya kembali ke Indonesia;
    • Selama 2 (dua) bulan secara terus-menerus dalam penugasan luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer atau;
    • Gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri dalam pelaksanaan tugas internasional di luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer.
  • Warga Negara Indonesia bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.[1][2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2010-02-12. Diakses tanggal 2023-04-20.
  2. "UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2009-06-18. Diakses tanggal 2023-04-20.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]