Satyalancana Penegak

Satyalancana Penegak Diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang secara aktif sedikit-dikitnya 30 hari sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang ditentukan oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan G-30-S PKI.
Penerima Satyalancana Penegak[sunting | sunting sumber]
- Letjen TNI (Purn) Joes Adipermono
- Marsda TNI (Purn) Teddy Rusdi
- Letkol Mar (Purn) Ferdinan Edy Sombolinggi
- Drs. Edward Mandahar Situmorang
- Kapt (Purn) Ki Agus. Mohammad Zein, B.A
- Kol .Chk.(Purn) B.H Tampubolon,S.H
- Akbp (Purn) R.Sanyoto
- Drs. Mochammad Syah Manaf
Referensi[sunting | sunting sumber]
(Indonesia) PP 15/1966 Satyalancana Penegak[pranala nonaktif permanen]