Satyalancana G.O.M IV
Satyalancana Gerakan Operasi Militer IV adalah tanda kehormatan jenis Satyalancana Peristiwa yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata dalam memberantas kekacauan yang dilakukan oleh gerombolan bersenjata. Tanda kehormatan diberikan untuk meningkatkan dan memelihara moral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Menurut Bab V Pasal 12 PP 59/1958, Satyalancana G.O.M IV diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktif sekurang-kurangnya 90 hari terus-menerus atau 180 hari terputus-putus dalam jangka waktu 2 tahun mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa Sulawesi Selatan (DI/TII Kahar Muzakar) yang terjadi sejak tanggal 10 Juni 1952 hingga waktu yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber](Indonesia) PP 59/1958, Satyalencana Peristiwa Gerakan Operasi Militer[pranala nonaktif permanen]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]