Satyalancana Seroja
Tampilan
| Satyalancana Seroja | |
|---|---|
![]() | |
| Tipe | Satyalancana |
| Negara | |
| Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
| Syarat | Militer |
| Status | Masih dianugerahkan |
Satyalancana Seroja adalah tanda kehormatan pemerintah atas upaya anggota TNI/Polri yang di anugerahkan pada periode 1975-1999 untuk mereka yang berjasa dalam menanggulangi masalah keamanan oleh gerombolan pengacau dari luar batas negara di wilayah Nusa Tenggara Timur. Selain anggota TNI/Polri yang mendapatkan tanda kehormatan tersebut, WNI non-militer dan juga warga asing juga berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut. Persyaratan pemberian tanda kehormatan ini diatur melalui UU Darurat no 4./1959.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2013-12-15. Diakses tanggal 2013-12-11.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Situs Kepustakaan Presiden Diarsipkan 2013-12-15 di Wayback Machine.
