Satyalancana Dharma Bantala
Tampilan
Satyalancana Dharma Bhantala | |
---|---|
Tipe | Satyalancana |
Negara | Indonesia |
Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
Syarat | Militer |
Status | Masih dianugerahkan |
Didirikan | 2009 |
Satyalancana Dharma Bantala adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang telah telah mendarmabaktikan diri kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat secara paripurna dengan ketentuan sebagai berikut :
- Telah memiliki Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun;
- Bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
- Gugur/tewas.[1][2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2010-02-12. Diakses tanggal 2023-04-20.
- ^ "UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2009-06-18. Diakses tanggal 2023-04-20.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]