Satyalancana Ksatria Yudha
Tampilan
| Satyalancana Ksatria Yudha | |
|---|---|
![]() | |
| Tipe | Satyalancana |
| Negara | |
| Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
| Syarat | Militer |
| Status | Masih dianugerahkan |
| Didirikan | 2009 |
Satyalancana Ksatria Yudha adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah :
- Menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
- Berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus beresiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian..[1][2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2010-02-12. Diakses tanggal 2023-04-20.
- ↑ "UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2009-06-18. Diakses tanggal 2023-04-20.
