Bintang Garuda
Bintang Garuda | |
---|---|
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia | |
Tipe | Bintang Militer |
Dibentuk | 1959 |
Negara | Indonesia |
Kelayakan | Militer |
Status | Dihapus[a] |
Bintang Garuda adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para anggota Angkatan Udara Republik Indonesia yang telah bertugas dalam kegiatan penerbangan antara tahun 1945 hingga 1949. Tanda kehormatan ini dianugerahkan oleh Presiden Indonesia atas usulan dari Menteri Pertahanan. Tanda kehormatan ini didirikan pada tahun 1959.
Penerima
[sunting | sunting sumber]Bintang Garuda diberikan untuk menghormati jasa-jasa anggota Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) yang secara aktif melaksanakan kegiatan tugas-tugas di udara pada masa Revolusi Nasional Indonesia, yaitu antara tahun 1945 hingga 1949. Pemberian ini dilakukan karena pada masa tersebut kegiatan penerbangan masih sangat berbahaya dari segi militer, segi navigasi penerbangan, maupun segi kelayakan. Mereka juga dianggap sebagai pelopor penerbangan di Indonesia. Seorang warga negara Indonesia maupun warga negara asing juga berhak mendapatkan tanda kehormatan ini jika persyaratan tersebut telah terpenuhi. Selain itu, tanda kehormatan ini juga dapat diberikan secara anumerta kepada anggota AURI, WNI, maupun WNA yang telah gugur sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas-tugas penerbangan untuk kepentingan AURI serta kepentingan bangsa dan negara.
Bentuk
[sunting | sunting sumber]Bintang Garuda adalah bintang berlapis tiga, dibuat dari logam berwarna perunggu dengan garis tengah 48 mm:
- Lapisan pertama sebagai dasar berbentuk bintang bersudut besar kecil sepuluh dengan tiap ujung sudut besar terdapat bulatan kecil.
- Lapisan kedua berbentuk bundar dengan garis tengah 25 mm dan terdapat tulisan 1945 Garuda 1949.
- Lapisan ketiga berbentuk lukisan lambang Angkatan Udara Republik Indonesia ”SWA BHUWANA PAKSA” yang terdiri dari: seekor burung garuda yang menegakkan sayapnya setinggi-tingginya, 5 pucuk anak panah yang digenggam oleh cakar garuda, sebuah perisai dengan lukisan kepulauan Indonesia atas mana burung garuda berdiri; api yang menyala menjilat-jilat mengepung perisai, sebuah karangan manggar melingkari garuda, masing-masing terdiri dari 17 buah.
Di sebelah belakang bintang terdapat tulisan "Republik Indonesia". Pita dari Bintang Garuda berukuran lebar 35 mm, panjang 52 mm, berwarna dasar biru tua dengan satu strip-tegak-putih perak di tengah-tengah yang lebarnya 8 mm dan di tengah-tengah pita dilekatkan suatu tanda berbentuk pesawat kecil dibuat dari logam berwarna perunggu. Seluruh penerima Bintang Garuda juga akan menerima piagam sebagai tanda penyerahan tanda kehormatan ini.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ UU No. 23 Tahun 1959 yang menetapkan dasar hukum tanda kehormatan ini (UU Darurat No. 2 Tahun 1959) sebagai undang-undang telah dicabut oleh UU No. 20 Tahun 2009. Meskipun begitu, tanda kehormatan ini tetap dapat dipakai oleh penerima-penerimanya karena masih tetap berlaku menurut Pasal 39 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2009.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20.
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-16.
- Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang-Undang" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-16.