Resolusi 1101 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1101
Dewan Keamanan PBB
Albania
Tanggal28 Maret 1997
Sidang no.3.758
KodeS/RES/1101 (Dokumen)
TopikSituasi di Albania
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1101 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Maret 1997. Usai menyatakan perhatiannya terhadap situasi di Albania, DKPBB membentuk pasukan perlindungan multinasional di negara tersebut untuk menciptakan kondisi untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]