Resolusi 1099 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1099
Dewan Keamanan PBB
Tanggal14 March 1997
Sidang no.3,752
KodeS/RES/1099 (Dokumen)
TopikSituasi di Tajikistan dan sepanjang perbatasan Tajik–Afghan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1099 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Maret 1997. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Tajikistan dan perbatasan Tajik-Afghan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 Juni 1997 adan menyatakan upaya untuk mengakhiri konflik di negara tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]